Tabungan Pasar Perdana non perorangan, adalah simpanan yang berbentuk tabungan yang menampung dana penabung adalah badan usaha / perusahaan dengan tata cara penyetoran dan penarikan ditentukan secara umum dan disanggupi oleh nasabah pada saat pembukaan tabungan.
- Penabung dapat menyimpan dananya di bank dan mendapatkan bunga.
- Suku bunga menarik karena disesuaikan dengan kondisi Pasar.
- Tabungan dijamin sepenuhnya (sebesar saldo simpanan) oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan periode dan nominal penjaminan.
- Dapat dijadikan jaminan kredit.