25.2 C
Palembang
Selasa, 26 November 2024

TABUNGAN PASAR PERDANA NON PERORANGAN

TABUNGAN PASAR PERDANA NON PERORANGAN

Tabungan Pasar Perdana non perorangan, adalah simpanan yang berbentuk tabungan yang menampung dana penabung adalah badan usaha / perusahaan dengan tata cara penyetoran dan penarikan ditentukan secara umum dan disanggupi oleh nasabah pada saat pembukaan tabungan.

  • Penabung dapat menyimpan dananya di bank dan mendapatkan bunga.
  • Suku bunga menarik karena disesuaikan dengan kondisi Pasar.
  • Tabungan dijamin sepenuhnya (sebesar saldo simpanan) oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan periode dan nominal penjaminan.
  • Dapat dijadikan jaminan kredit.
  • Setoran awal minimum Rp.50.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp.10.000,-.
  • Saldo minimum Rp.10.000,-
  • Frekuensi setoran dan penarikan tidak dibatasi.
  • Penyetoran dapat dilakukan di kantor BPR  pada waktu jam kerja selama kas buka, dan hasil penyetoran akan dibukukan setelah dananya efektif.
  • Penggantian tabungan karena hilang atau rusak sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Usia Penabung, minimal 17 (tujuh belas) tahun.
  • Penabung dengan usia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dapat diterima dengan didampingi salah satu orang tua ybs. KTP orang tua dilengkapi dan rekening atas nama  ybs dan orang tuanya.
  • Membawa bukti identitas diri yang masih berlaku, yaitu :
    Perorangan : KTP (WNI)
    Badan Usaha : SIUP, TDP, NPWP
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan