27.1 C
Palembang
Senin, 29 April 2024

KREDIT PNS

 

Kredit Pegawai Negeri Sipil adalah penyediaan dana kepadapegawai negeri sipil untuk membiayai kebutuhan apa saja

  • Kredit Multi Guna PNS adalah penyediaan dana untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif (misalnya : kebutuhan pendidikan, biaya pengobatan/ rumah sakit, melahirkan, pendidikan, kontrak rumah, perbaikan rumah, pernikahan, wisata, dan lain-lain; atau pembelian computer, alat-alat elektronik, alat-alat rumah tangga, dan lain-lain).
  • Pencairan pinjaman dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan.
  • Karyawan/ PNS.
  • Untuk Pegawai, harus berstatus karyawan tetap dengan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat kredit berakhir.
  • Jangka waktu kredit maksimal 5 (lima) tahun.
  • Minimal plafond kredit sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
  • Maksimal plafond sebesar sesuai dengan batas maksimal pemberian kredit (BMPK) dan/ atau sesuai nilai likuidasi jaminan.
  • Besarnya angsuran pokok dan bunga per bulannya maksimal 30 % (tiga puluh perseratus) dari laba sebelum pajak perbulannya.
  • Mempunyai jaminan kredit.
  • Warga Negara Indonesia
  • Membawa fotocopy KTP Suami istri yang masih Berlaku.
  • Membawa Fotocopy Kartu Keluarga, akta nikah/Cerai
  • Fotocopy rekening koran atau tabungan 2 bulan terakhir.
  • Fotocopy bukti kepemilikan
  • Fotocopy faktur kendaraan
  • Fotocopy kwitansi Blanko rangkap 3 dan tanda tangan nama terakhir di BPKB (1 lembar bermaterai)
  • NPWP (plafond diatas Rp.50 juta)
  • Fotocopy rekening listrik dan PBB (bila diperlukan)
  • Fotocopy Laporan keuangan usaha (apabila diperlukan).
  • Copy SK (pegawai)
  • Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit.