Kredit Multi Guna adalah penyediaan dana kepada perorangan/ pengusaha/ profesi untuk membiayai kebutuhan apa saja
KREDIT MULTINGUNA
- Kredit Multi Guna adalah penyediaan dana untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif (misalnya : kebutuhan pendidikan, biaya pengobatan/ rumah sakit, melahirkan, pendidikan, kontrak rumah, perbaikan rumah, pernikahan, wisata, dan lain-lain; atau pembelian computer, alat-alat elektronik, alat-alat rumah tangga, dan lain-lain).
- Pencairan pinjaman dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan.
- Karyawan/ Pengusaha/ Profesi.
- Untuk Karyawan, harus berstatus karyawan tetap dengan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat kredit berakhir.
- Untuk Pengusaha/ Profesi, usia debitur adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun saat kredit berakhir.
- Jangka waktu kredit maksimal 5 (lima) tahun.
- Minimal plafond kredit sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Maksimal plafond sebesar sesuai dengan batas maksimal pemberian kredit (BMPK) dan/ atau sesuai nilai likuidasi jaminan.
- Untuk Pengusaha/Profesi, Besarnya angsuran pokok dan bunga per bulannya maksimal 30 % (tiga puluh perseratus) dari laba sebelum pajak perbulannya.
- Mempunyai jaminan kredit.
- Warga Negara Indonesia
- Membawa fotocopy KTP Suami istri yang masih Berlaku.
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga, akta nikah/Cerai
- Fotocopy Ijin usaha, seperti : Surat Keterangan Domisili, SIUP/ SIUP-D, TDP
- Surat keterangan usaha dari RT/RW dan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 2 bulan terakhir.
- Fotocopy bukti kepemilikan
- Fotocopy faktur kendaraan
- Fotocopy kwitansi Blanko rangkap 3 dan tanda tangan nama terakhir di BPKB (1 lembar bermaterai)
- NPWP (plafond diatas Rp.50 juta)
- Fotocopy rekening listrik dan PBB (bila diperlukan)
- Fotocopy Laporan keuangan usaha (apabila diperlukan).
- Copy SK (pegawai)
- Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit.