Kredit Sertifikasi adalah penyediaan dana kepada Guru untuk membiayai kebutuhan apa saja
Fasilitas kredit yang diberikan kepada Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki penghasilan tetap dari Tunjangan Sertifikasi dan dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan konsumtif.
Syarat Umum :
1. WNI yang merupakan tenaga kependidikan penerima tunjangan sertifikasi
2. Tempat calon nasabah bekerja berada di wilayah Sumatera Selatan
Syarat Dokumen :
1. Formulir Permohonan Kredit & Surat Rekomendasi
2. Fotocopy KTP Suami – Istri, KK, Buku Nikah, NPWP
3. FC SK Gaji Berkala/SK Inpassing & SK Pangkat Terakhir
4. Info GTK / Siaga Pendis / Simpatika
5. SK Pembagian Tugas mengajar
6. Daftar Gaji Terakhir & Materai 7 Lembar
7. Pas foto Suami-Istri, Foto di sekolah, Rumah & Denah Lokasi
8. Rekening koran tunjangan sertifikasi
9. Sertifikat Pendidik Asli
10. Ijazah Pendidikan Terakhir (Sesuai SKTP) Asli
11. Kartu ATM dan Buku Tabungan Payroll Tunjangan Sertifikasi