27.1 C
Palembang
Jumat, 23 Mei 2025

KREDIT SERTIFIKASI

 

 

Kredit Sertifikasi adalah penyediaan dana kepada Guru untuk membiayai kebutuhan apa saja

Fasilitas kredit yang diberikan kepada Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki penghasilan tetap dari Tunjangan Sertifikasi dan dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan konsumtif.

  • Plafond pinjaman maksimal Rp 100.000.000,-
  • Plafond top up hingga Rp 150.000.000,-
  • Jangka waktu kredit s.d 8 Tahun
  • Semua tenaga pendidik dapat mengajukan pinjaman, yaitu Tenaga pendidik PNS, Swasta, maupun Honorer.

Syarat Umum :
1. WNI yang merupakan tenaga kependidikan penerima tunjangan sertifikasi
2. Tempat calon nasabah bekerja berada di wilayah Sumatera Selatan

Syarat Dokumen :
1. Formulir Permohonan Kredit & Surat Rekomendasi
2. Fotocopy KTP Suami – Istri, KK, Buku Nikah, NPWP
3. FC SK Gaji Berkala/SK Inpassing & SK Pangkat Terakhir
4. Info GTK / Siaga Pendis / Simpatika
5. SK Pembagian Tugas mengajar
6. Daftar Gaji Terakhir & Materai 7 Lembar
7. Pas foto Suami-Istri, Foto di sekolah, Rumah & Denah Lokasi
8. Rekening koran tunjangan sertifikasi
9. Sertifikat Pendidik Asli
10. Ijazah Pendidikan Terakhir (Sesuai SKTP) Asli
11. Kartu ATM dan Buku Tabungan Payroll Tunjangan Sertifikasi