25.1 C
Palembang
Selasa, 3 Desember 2024

PRODUK DEPOSITO

“Deposito Berjangka” adalah simpanan atau deposito berjangka dalam nominal tertentu yang bertujuan memberikan manfaat maksimal berupa suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan produk pendanaan lainnya dengan jangka waktu penempatan sesuai dengan keinginan nasabah.

  • Deposan menikmati suku bunga maksimal dalam periode penempatan deposito.
  • Untuk penempatan dalam jangka pendek 1 bulan, apabila terjadi kenaikan atau penurunan suku bunga deposito, maka pada saat jatuh tempo suku bunga yang diberlakukan adalah suku bunga yang berlaku saat itu.
  • Untuk penempatan dalam jangka waktu 3, 6 dan 12 bulan, apabila terjadi perubahan suku bunga selama periode penempatan maka suku bunga yang diperoleh tetap sama hingga jatuh tempo.
  • Deposito Berjangka dijamin sepenuhnya meskipun terjadi perubahan nominal penjaminan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) selama jangka waktu deposito.
  • Apabila karena alasan yang mendesak, deposan membutuhkan dana deposito maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Palembang akan mencairkan deposito tersebut dengan mengenakan penalty sesuai dengan kondisi Bank dan nasabah pada saat itu.
  • Alternatif lain apabila deposan dalam keadaan mendesak membutuhkan dana deposito tersebut, maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Palembang memberikan alternative berupa fasilitas kredit “Back to Back” dengan mengacu pada ketentuan yang ada.
  • Deposito dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
  • Jangka waktu simpanan : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan
  • Bunga 6% untuk 1 Bln, Bunga 7% untuk 3 Bln, Bunga 8% untuk 6 Bln, Bunga 8% untuk 12 Bln
  • Bunga dihitung atas dasar nominal deposito.
  • Bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sebenarnya (1 tahun dihitung 365 hari)
  • Bunga deposito akan dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal penempatan atau hari berikutnya setelah tanggal libur.
  • Bunga deposito yang timbul dapat dibayarkan tunai, atau dikreditkan ke rekening sesuai dengan instruksi deposan pada saat penbukaan deposito.
  • Wajib membawa dan menunjukkan indentitas diri KTP/SIM asli (WNI) KITAS/Passport (WNA) dan melampirkan fotocopy KTP/SIM asli (WNI) KITAS/Passport (WNA), Untuk Badan Usaha : SIUP, TDP, NPWP.
  • Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi data pengajuan deposito.
  • Setiap pembukaan Deposito Berjangka harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan umum Deposito yang berlaku pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Palembang.