25.1 C
Palembang
Senin, 7 Oktober 2024

TABUNGAN PASAR PERDANA NON PERORANGAN

TABUNGAN PASAR PERDANA NON PERORANGAN

Tabungan Pasar Perdana non perorangan, adalah simpanan yang berbentuk tabungan yang menampung dana penabung adalah badan usaha / perusahaan dengan tata cara penyetoran dan penarikan ditentukan secara umum dan disanggupi oleh nasabah pada saat pembukaan tabungan.

  • Penabung dapat menyimpan dananya di bank dan mendapatkan bunga.
  • Suku bunga menarik karena disesuaikan dengan kondisi Pasar.
  • Tabungan dijamin sepenuhnya (sebesar saldo simpanan) oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan periode dan nominal penjaminan.
  • Dapat dijadikan jaminan kredit.
  • Setoran awal minimum Rp.50.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp.10.000,-.
  • Saldo minimum Rp.10.000,-
  • Frekuensi setoran dan penarikan tidak dibatasi.
  • Penyetoran dapat dilakukan di kantor BPR  pada waktu jam kerja selama kas buka, dan hasil penyetoran akan dibukukan setelah dananya efektif.
  • Penggantian tabungan karena hilang atau rusak sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Usia Penabung, minimal 17 (tujuh belas) tahun.
  • Penabung dengan usia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dapat diterima dengan didampingi salah satu orang tua ybs. KTP orang tua dilengkapi dan rekening atas nama  ybs dan orang tuanya.
  • Membawa bukti identitas diri yang masih berlaku, yaitu :
    Perorangan : KTP (WNI)
    Badan Usaha : SIUP, TDP, NPWP
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan