TATA CARA PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Palembang sebagai berikut :
- Nasabah dapat menyampaikan Pengaduan secara Lisan/tertulis
-
-
-
- Lisan:
- Menghubungi Nomor Telepon Kantor BPR Palembang atau di nomor pengaduan (0711) 5564777;
- Mendatangi Kantor Cabang terdekat.
- Tertulis:
- Mendatagi Kantor/Cabang terdekat untuk mengisi Formulir Pengaduan
- Nasabah Mengakses website BPR Palembang https://bankbprpalembang.com/hubungi-kami/ menu Kontak;
- Nasabah mengirimkan email ke [email protected].
- Lisan:
-
-
-
- Petugas Melakukan identifikasi dan menanyakan keluhan Nasabah;
- Petugas meminta nasabah untuk menulis keluhannya pada lembar pengaduan nasabah;
- Petugas/Pejabat Kantor /Cabang menanggapi keluhan dan memberikan solusi untuk penyelesaian;
- Jika pada hari yang sama nasabah setuju dengan penyelesaian yang dilakukan maka nasabah dapat mengisi Form Penyelesaian dan Feedback, dan proses Penyelesaian pengaduan selesai;
- Jika pengaduan yang disampaikan membutuhkan koordinasi dengan unit lain maka Fungsi atau unit perlindungan konsumen Menghubungi Divisi dan/atau Bagian unit lain kemudian menyampaikan Pengaduan sesuai dengan lembar pengaduan yang diisi oleh nasabah;
- Fungsi atau unit perlindungan konsumen mengidentifikasi pengaduan yang diterima, untuk kemudian menyiapkan data maupun dokumen terkait pengaduan;
- Divisi dan/Bagian berkoordinasi Fungsi atau unit perlindungan konsumen agar menghubungi nasabah untuk Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan;
- Jika nasabah setuju dengan penyelesaian dari Divisi dan/Bagian maka nasabah mengisi Form Penyelesaian dan Feedback, dan proses Penyelesaian pengaduan selesai;
- Dalam hal terdapat kondisi tertentu, PT BPR Palembang dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.