25.2 C
Palembang
Selasa, 26 November 2024

KREDIT INVESTASI

  • Kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada calon debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka modernisasi, perluasan rehabilitasi,ataupun pendirian proyek baru. Misalnya dihunakan sebagai dana untuk pembelian mesin-mesin, kendaraan usaha, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya diperoleh dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
  • Pencairan pinjaman dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan.
  • Pengusaha/ Profesi.
  • Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur memberikan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
  • Untuk Pengusaha/ Profesi, usaha calon debitur menguntungkan dan memiliki prospek untuk berkembang di masa yang akan datang, dan usia debitur adalah maksimal 58 (Lima puluh delapan) tahun saat kredit berakhir.
  • Jangka waktu kredit maksimal 5 (lima) tahun.
  • Minimal plafond kredit sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
  • Maksimal plafond sebesar sesuai dengan batas maksimal pemberian kredit (BMPK) dan/ atau sesuai nilai likuidasi jaminan.
  • Untuk Pengusaha/Profesi, Besarnya angsuran pokok dan bunga per bulannya maksimal 30 % (tiga puluh perseratus) dari laba sebelum pajak perbulannya.
  • Mempunyai jaminan kredit.
  • sumber pembayaran kredit berasal dari hasil usaha yang diterima oleh nasabah setiap bulannya, maka perhitungan kebutuhan kreditnya dapat dilakukan dengan menggunakan rumus perhitungan Kredit Modal Kerja (working capital requirement/WCR) atau Kredit Investasi (Working Investment Needs/ WINeeds)
  • Warga Negara Indonesia
  • Membawa fotocopy KTP Suami istri yang masih Berlaku.
  • Membawa Fotocopy Kartu Keluarga, akta nikah/Cerai
  • Fotocopy Ijin usaha, seperti : Surat Keterangan Domisili, SIUP/ SIUP-D, TDP
  • Surat keterangan usaha dari RT/RW dan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
  • Fotocopy rekening koran atau tabungan 2 bulan terakhir.
  • Fotocopy kwitansi Blanko rangkap 3 dan tanda tangan nama terakhir di BPKB (1 lembar bermaterai)
  • NPWP (plafond diatas Rp.50 juta)
  • Plafond kredit di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pengikatan jaminan (assesoir) dilakukan secara akta notarill.
  • Fotocopy rekening listrik dan PBB (bila diperlukan)
  • Laporan keuangan 2 (dua) bulan terakhir.
  • Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit.