Kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada calon debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka modernisasi, perluasan rehabilitasi,ataupun pendirian proyek baru. Misalnya dihunakan sebagai dana untuk pembelian mesin-mesin, kendaraan usaha, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya diperoleh dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur memberikan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
Untuk Pengusaha/ Profesi, usaha calon debitur menguntungkan dan memiliki prospek untuk berkembang di masa yang akan datang, dan usia debitur adalah maksimal 58 (Lima puluh delapan) tahun saat kredit berakhir.
Jangka waktu kredit maksimal 5 (lima) tahun.
Minimal plafond kredit sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
Maksimal plafond sebesar sesuai dengan batas maksimal pemberian kredit (BMPK) dan/ atau sesuai nilai likuidasi jaminan.
Untuk Pengusaha/Profesi, Besarnya angsuran pokok dan bunga per bulannya maksimal 30 % (tiga puluh perseratus) dari laba sebelum pajak perbulannya.
Mempunyai jaminan kredit.
sumber pembayaran kredit berasal dari hasil usaha yang diterima oleh nasabah setiap bulannya, maka perhitungan kebutuhan kreditnya dapat dilakukan dengan menggunakan rumus perhitungan Kredit Modal Kerja (working capital requirement/WCR) atau Kredit Investasi (Working Investment Needs/ WINeeds)