Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan. (WIKIPEDIA)
hari ini
PRODUK
PRODUK DEPOSITO BPR PALEMBANG
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Deposito merupakan produk penyimpanan uang di bank dengan sistem penyetoran yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah melewati waktu tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya. (WIKIPEDIA)
PRODUK TABUNGAN BPR PALEMBANG
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.(WIKIPEDIA)
Tabungan adalah suatu simpanan yang berupa uang dari pihak ke tiga (perorangan) atau suatu badan usaha pada Bank, yang dimana penarikan uangnya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media tertentu, tapi tidak dapat menggunakan biyet giro, cek ataupun alat-alat lainnya yang sama.
Tabungan dapat di definisikan juga sebagai sisa dari pendapatan yang telah digunakan untuk berbagai macam pengeluaran atau kebutuhan konsumsi. Tabungan dengan kata lain disebut juga dengan Saving, yaitu bagian daripada pendapatan yang tidak dikonsumsi dan disimpan untuk di gunakan di masa yang akan datang. Jika dalam lingkup ekonomi Makro saving diartikan sebagai suatu bagian dari pendapatan nasional per-tahunnya yang tidak dibelanjakan atau dikonsumsi.