SEJARAH
SEJARAH
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat disingkat PT. BPR Pendanaan Sarana Rakyat atau disingkat / disebut PT. BPR PASAR Di dirikan oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J), yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yaitu berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor : 14 tanggal 08 April 2013 di hadapan Notaris Ny. Siti Hikmah Nuraini, SH kemudian mendapatkan Izin Prinsip dari Bank Indonesia No. 15/83/OKBU tanggal 26 April 2013 dan telah mendapat pengesahaan Badan Hukum Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-28879.AH.01.01.Tahun 2013 Tanggal 29 Mei 2013. Pada tanggal 22 Desember 2015 mendapatkan Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-85/D.03/2015, Selanjutnya Tanggal 26 Januari 2016 PT. Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat Mulai beroperasi, Yang diresmikan langsung Oleh Walikota Palembang Bapak H. Harnojoyo.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016, Tentang Penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, Komposis Pemegang Saham berubah Menjadi 52% Milik Pemerintah Kota Palembang dan 48% Milik PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, dengan demikian Pemerintah Kota Palembang Menjadi pemegang Saham Mayoritas, dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada Tanggal 13 November 2017 Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KEP-56/KR 07/2017 maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat berubah menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Palembang.