KREDIT PROGRAM

Kredit UKM adalah kredit/pembiayaan yang ditujukan untuk pengembangan sektor UKM.

  • Kredit Program Untuk Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.

• Plafond pinjaman sebesar Rp 5.000.000,-
• Jangka waktu kredit 1 Tahun
• Tanpa biaya provisi dan administrasi
• Tanpa jaminan
• Cashback pembayaran tepat waktu

  • Syarat Umum :
    1. Warga Negara Indonesia
    2. Usia Maksimal 60 Tahun pada saat kredit berakhir
    3. Memiliki Usaha dan tempat usaha yang konsisten
    4. Memiliki NIB yang diterbitkan melalui system online single submission (OSS)
    5. Berdomisili di Kota Palembang sesuai Kartu Tanda Penduduk
    6. Jenis usaha yang dapat dibiayai adalah usaha produktif yang ada di sub sektor perdagangan, craft dan fashion, kuliner dan pariwisata.
    7. Tidak sedang mendapatkan kredit usaha yang bersubsidi dari BANK manapun
    8. Tidak sedang mendapatkan pinjaman dalam kondisi kredit macet
  • Syarat Dokumen :
    1. Formulir Permohonan Kredit dan Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi
    2. Fotocopy KTP Suami – Istri, KK, Buku Nikah, NPWP
    3. Fotocopy rekening Listrik atau PBB terakhir, jika sewa dilampirkan fotocopy PBB pemilik
    4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
    5. Foto tempat usaha Bersama debitur dan AO
    6. Foto rumah nasabah
    7. Formulir Identitas Usaha